A.
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Shalat adalah ibadah pertama yang diperintahkan Allah SWT kepada
Muhammad Rasulullah SAW dan ummatnya. Melalui peristiwa Isra’ dan Miraj Allah
SWT menyampaikan perintah melaksanakan shalat lima waktu sehari semalam kepada
Rasulullah SAW secara langsung tanpa perantara. Shalat merupakan kewajiban kepada hamba Allah SWT yang beriman. Bentuknya
adalah serangkaian gerakan dan do’a. Shalat merupakan ibadah yang pertama kali
diperhitungkan dan pertama kali dihisab di hari akhir. Di dalam ibadah shalat
ada dua macam bentuk, yaitu: shalat wajib dan shalat sunnah. Menurut hadist
Bukhori, shalat wajib adalah ibadah yang wajib dikerjakan oleh masing-masing
orang muslim, apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan
akan mendapatkan dosa. Shalat yang dikerjakan secara tekun, khusyu, dan rutin, dapat
menjadi alat pendidikan yang efektif dan membawa nikmat yangsangat besar serta
mampu membentuk kepribadian muslim. Supaya shalat dapat diterima dihadapan
Allah, maka harus mematuhi segala aturan yang sudah diterangkan di Al-Qur’an
maupun Al-Hadist karena shalat merupakan ibadah
yang pertama kali dihisab di akhirat kelak. Shalat juga dapat dijadikan
barometer amal-amal lain. Jika shalatnya baik,
maka baik pula amalnya yang lain. Oleh karena itu, maka shalat tidak boleh
ditinggalkan walau bagaimanapun keadaannya.
2.
Rumusan Masalah
a.
Apa
saja ketentuan-ketentuan dalam shalat?
b.
Bagaimana
praktek shalat wajib?
3.
Tujuan Pembahasan
a.
Siswa
mampu mengetahui ketentuan-ketentuan dalam shalat, dan
b.
Siswa
mampu mepraktekkan shalat wajib dalam kesehariannya.
B.
Pembahasan
1.
Ketentuan-ketentuan dalam Shalat
a.
Pengertian Shalat
Shalat secara etimologis adalah
do’a. Secara terminologi adalah ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir
dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Adapun
shalat menurut istilah hukum adalah hubungan antara hamba dengan tuhan yang
tata caranya diatur dan dituntun sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.[1]
Shalat adalah salah satu dari rukun
islam yang lima dan merupakan bagian dari ibadah, khusus dalam rangka menyembah
dan mendekatkan diri kepada allah. Shalat
adalah ibadah yang paling agung, mencakup perkataan dan perbuatan yang
disyari’atkan yang terdiri darai sifat-sifatnya paling sempurna.
b.
Syarat-syarat Wajib Shalat
Syarat secara etimologi adalah tanda. Secara terminologi adalah
apa-apa yang jika tidak ada mengharuskan ketidakadaan, dan keberadaannya tidak
mengharuskan keberadaan atau ketiadaannya sendiri. Syarat-syarat wajib shalat
adalah hal-hal yang menyebabkan sah atau tidaknya shalat yang harus diupayakan
seoptimal mungkin. Adapun syarat-syarat wajib shalat adalah:
1)
Beragama
islam,
Shalat diwajibkan terhadap orang
muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan tidak diwajibkan bagi orang kafir
atau non muslim berarti mereka tidak dituntut untuk mengerjakannya didunia
hingga ia masuk islam karena meskipun dikerjakannya tetap tidak sah. Tetapi mereka
akan mendapat siksaan di akhirat karena tidak shalat, sedangkan mereka dapat
mengerjakannya setelah masuk islam telebih dahulu.
2)
Sudah
berakal,
Orang gila, orang kurang akal dan sejenisnya seperti penyakit ayan
yang sedang kambuh tidak diwajibkan shalat, karena akal merupakan prinsip dalam
menetapkan kewajiban.
3)
Dewasa
atau baligh,
Umur dewasa dapat diketahui melalui salah satu tanda berikut: cukup
berumur lima belas tahun, keluar mani, mimpi bersetubuh, mulai keluar haid bagi
perempuan. Walaupun anak-anak tidak diwajibkan shalat namun mereka tetap
disuruh dalam rangka untuk membiasakan apabila dia sudah baligh. Jika sudah
berumur tujuh tahun maka mereka diperintahkan untuk melaksanakan shalat,
apabila sudah berumur sepuluh tahun tidak shalat, maka wajib dipukul.[2]
4)
Telah
sampai dakwah islam kepadanya,
Orang yang tidak menerima perintah tidak dituntut hukum.
5)
Bersih
dan suci dari najis, haid, nifas, dan
6)
Sadar
atau tidak sedang tidur
Maka orang yang sedang tidur tidak wajib shalat, begitu juga orang
yang lupa.
c.
Syarat-Syarat Sah Shalat
1)
Suci
dari hadas besar dan kecil,
Penyucian hadas kecil dengan wudhu’ dan penyucian hadas besar
dengan mandi.
2)
Suci
seluruh aggota badan, pakaian, dan tempatnya,
Seorang yang akan melaksanakan shalat harus menjauhi dan bebas dari
najis baik badan, pakaian, dan tempat yang akan ditempati untuk shalat. Najis
adalah kotoran tertentu yang mana jenisnya menghalangi shalat. Shalat tidak
akan sah dengan adanya najis dibadan orang yang melaksanakan shalat, pakaian,
atau tempat shalat. Demikian pula jika ia membawa sesuatu yang didalamnya
terdapat najis.[3]
3)
Menutup
aurat,
Diantara syarat-syarat sah shalat adalah menutup aurat, yaitu
apa-apa yang wajib untuk ditutup dan jika terlihat, akan sangat buruk dan
menimbulkan rasa malu. Menutup aurat adalah bagian dari keutamaan dan akhlak
mulia. Batas aurat untuk laki-laki adalah pusar sampai dengan lutut, sedangkan
wanita seluruh aggota badan kecuali muka dan kedua telapak tangannya.[4]
4)
Masuk
waktu sholat, dan
Shalat tidak sah apabila seseorang yang melaksanakannya tidak
mengetahui secara pasti demikian juga orang ragu. Shalat tidak akan diterima
jika dilakukan sebelum waktunya.
5)
Menghadap
kiblat.
Diantara syarat-syarat shalat adalah menghadap kiblat yaitu ke arah
ka’bah yang dimuliakan. Shalat tidak sah jika dilakukan tanpa menghadap kiblat.
d.
Rukun-rukun dalam Shalat
Rukun-rukun dalam shalat adalah jika ditinggalkan darinya sedikit
saja, maka shalat menjadi batal, baik ditinggal dengan sengaja atau karena
lupa. Atau bisa juga batal raka’at yang tidak dikerjakan rukun didalamnya,
kemudian menggantikannya pada rakaat berikut. Rukun-rukun shalat adalah:
1)
Niat,
Asal makna niat adalah menyengaja suatu perbuatan. Niat pada syara’
adalah menyengaja suatu perbuatan karena mengikuti perintah Allah supaya
diridhai-Nya.
2)
Berdiri,
Berdiri dalam shalat adalah wajib didalam shalat, fardhu jika
memang mampu untuk itu. Jika tidak mampu berdiri karena sakit maka boleh
baginya untuk melakukan shalat sesuai keadaannya. Boleh duduk atau berbaring
bagi yang tidak kuat berdiri karena sakit atau sudah sangat tua.[5]
3)
Takbirotul
ihrom,
Memulai shalat yakni dengan takbir bentuk ucapannya adalah “Allahu
akbar” dan tidak boleh menggunakan ucapan lainnya karena itulah ynag datang
dari Rasulullah.
4)
Membaca
surat al fatihah,
Membacanya adalah rukun disetiap rakaat.
5)
Rukuk
dengan thumakninah,
Rukuk secara bahasa adalah condong atau bengkok. Rukuk yang
dianggap cukup bagi orang yang bediri adalah jika ia menunduk hingga kedua
telapak tangannya sampai pada kedua lututnya, jika orang itu dengan postur
tubuh normal, kira-kira dua tapak tangannya sampai ke lututsedangkan yang
baiknya adalah betul-betul menunduk sampai 90 derajat tulang punggung dan
lehernya lurus.
6)
Iktidal
dengan thumakninah,
Artinya berdiri tegak kembali seperti posisi membaca al-Fatihah.
7)
Sujud
dengan thumakninah,
Sujud yaitu meletakkan dahi diatas tanah dan diikuti oleh tujuh
anggota tubuh, dua kali pada setiap rakaat. Tujuh anggota tersebut adalah dahi,
hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua ujung telapak kaki. Sebisa
mungkinmasing-masing anggota tubuh tersebut harus menyentuh tempat sujud.
8)
Duduk
antara dua sujud dengan thumkninah,
9)
Thumakninah,
Adalah tenang sekalipun hanya sebentar. Kitab dan sunnah nabi telah
menunjukkan bahwa orang yang tidak thumakninah dalam shalatnya, dia bukan orang
yang melakukan shalat dan diperintah untuk mengulanginya.
10)
Duduk
tasyahud (baik awal atau akhir) dengan thumakninah,
11)
Membaca
shalawat atas Nabi Muhammad SAW,
12)
Salam,
dan
Salam disyari’atkan untuk tahllul setelah shalat. Salam adalah
penutup bahwa shalat telah selesai.
13)
Tertib.
Yaitu berurutan dalam mengerjakan rukun-rukun sholat. Meletakkan
masing-masing rukun pada tempatnya menurut susunan yang telah disebutkan
diatas.
e.
Hal-hal yang Membatalkan Shalat
Shalat itu batal apabila salah satu syarat dan rukunnya tidak
dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja. Hal-hal yang membatalkan shalat:
1)
Meninggalkan
syarat atau rukun dengan sengaja,
Shalat harus didirikan dengan syarat dan rukun yang penuh. Satu
saja dari syarat atau rukun tidak dipenuhi shalat menjadi tidak sah dan harus
diulangi dengan memenuhi kekurangan-kekurangan tersebut.
2)
Berbicara,
Walaupun satu huruf yang memberikan pengertian kecuali mengucapkan
subhanallah ketika imam lupa dalam shalat
3)
Makan
atau minum dengan sengaja,
Shalat orang yang makan dan minum dalam shalatnya dengan sengaja
maka shalatnya batal. Oleh karenanya, orang tersebut harus mengulangi shalatnya
karena berlawanan dengan keadaan shalat.
4)
Bergerak
berturut-turut tiga kali, dan
Mengerjakan sesuatu dengan tidak ada perlunya dalam shalat maka
shalatnya batal karena orang yang dalam shalat itu hanya disuruh mengerjakan
yang berhubungan dengan shalat saja, sedangkan pekerjaan yang lain hendak
ditinggalkannya.[6]
5)
Tertawa.
Jika seseorang tidak mampu menahannya sehingga ia tertawa sedikit
maka shalatnya tidak batal.
f.
Macam-macam Shalat Wajib
1) Sholat Isya',
Yaitu sholat yang dikerjakan
empat raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu
pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (+ pukul 19:00 s/d
menjelang fajar) yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah (sebelum) dan
ba'diyah (sesudah) sholat isya.
2) Sholat Subuh,
Yaitu sholat yang dikerjakan
dua raka'at dengan satu kali salam. Adapaun waktu pelaksanaannya dilakukan
setelah fajar (+ pukul 04:10) yang hanya diiringi dengan sholat
sunnah qobliyah saja, sedang ba'diyah dilarang.
3) Sholat Dhuhur,
Yaitu sholat yang dikerjakan empat raka'at dengan dua kali tasyahud dan
satu kali salam. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan saat matahari tepat di
atas kepala (tegak lurus) + pukul 12:00 siang, yang diiringi
dengan sholat sunnah qobliyah dan sholat sunnah ba'diyah (dua raka'at-dua
raka'at atau empat raka'at-empat raka'at dengan satu kali salam).
4) Sholat Ashar, dan
Yaitu sholat yang dikerjakan empat raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam.
Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah matahari tergelincir (+ pukul
15:15 sore atau sebatas pandangan mata) yang hanya diiringi oleh sholat sunnah
qobliyah dengan dua raka'at atau empat raka'at (satu kali salam).
5) Sholat Maghrib.
Yaitu sholat yang dikerjakan tiga raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu
kali salam. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah matahari terbenam (+ pukul
18:00) yang diiringi oleh sholat sunnah ba'diyah dua raka'at atau empat raka'at
dengan satu kali salam.
2.
Praktik Shalat Wajib
a.
Berdiri
tegak menghadap kiblat dengan mata memandang ke tempat sujud, tangan lurus ke
bawah dan niat mengerjakan shalat menurut shalat yang akan dikerjakan.
b.
Takbiratul
ihram mengangkat kedua tangan sehingga kedua ibu jari sejajar dengan bagian
bawah kedua telinga, dan ujung jari-jari sejajar dengan bagian atas kedua
telinga, dengan telapak tangan terbuka menghadap kiblat sambil mengucapkan
takbir yang bersamaan dengan gerakan mengangkat kedua tangan dan berakhir
dengan berhentinya gerakan.[7]
c.
Setelah
takbiratul ihram kedua tangan disedekapkan diatas pusar dan dibawah dada.
Tangan kanan diatas tangan kiri, jari tengah dan telunjuk diletakkan diatas
punggung lengan tangan kiri sedangkan ibu jari dan jari manis dikatupkan
kebagian dalam pergelangan tangan. Kemudian membaca do’a iftitah, dilanjutkan
dengan al-fatihah dan ayat-ayat al-qur’an atau surat-surat pendek.
d.
Ruku’
setelah membaca surat, lalu mengangkat kedua tangan seraya membaca allahu akbar
kemudian membungkukkan badan meletakkan kedua tangan diatas kedua lutut dengan
seluruh jari tangan terjulur kearah bawah. Antar punggung dan kepala sejajar tidak
lebih rendah ataupun lebih tinggi. Setelah sempurna membaca tasbih.
e.
I’tidal
setelah rukuk bangkitlah dengan tegak dengan mengangkat kedua tangan setengah
telinga, seraya membaca samiallahuliman hamidah.
f.
Sujud
dimulai dengan meletakkan kedua lutut diatas tanah kemudian kedua tangan dalam
keadaan terbuka. Dahi dan hidung menempel ke tanah.
g.
Duduk
antara dua sujud dengan mengangkat kepala sambil mengucap takbir. Ketika duduk
ia duduk di atas kaki kiri, sambil kaki kanan ditegakkan di atas jari kakinya
kedua tangan diletakkan diatas paha dengan jari terbuka lurus.
h.
Sujud
yang kedua sama dengan cara yang pertama. Ketika bangkit dari sujud dan hendak
melakukan rakaat yang ke dua sebaiknya duduk sejenak (thuma’ninah). Ketika
mulai bangkit, hendaknya meletakkan kedua tangan diatas tanah kemudian
menggerakkan kaki bersama-sama untuk berdiri. Pada saat bergerak untuk berdiri
bacaan takbir lebih dipanjangkan sampai pada berdiri yang sempurna.
i.
Tasyahud
awal dengan kaki kanan dan telapak kaki kiri diduduki, tangan kanan diletakkan
diatas paha kanan dengan mengepalkan jari. Pada waktu mengucap lafadz illallah
mengangkat jari telunjuk kedepan
j.
Tasyahud
akhir caranya sama dengan tasyahud awal yang ditambah dengan shalawat atas
keluarga nabi. Pantat langsung ke tanah, kaki kiri dimasukkan ke bawah kaki
kanan, jari-jari kaki kanan tetap menekan ke tanah.[8]
k.
Setelah
selesai membaca tasyahud, shalawat, dan doa, selanjutnya mengucapkan salam
assalamu’alaikum warahmatullah dengan menoleh ke kanan setelah itu menoleh ke kiri
dengan mengucap salam juga.
C.
Penutup
1.
Kesimpulan
Shalat
secara etimologis adalah do’a. Secara terminologi adalah ucapan dan perbuatan
yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat yang
telah ditentukan.
Syarat-syarat
wajib shalat adalah hal-hal yang menyebabkan sah atau tidaknya shalat yang
harus diupayakan seoptimal mungkin. Adapun syarat-syarat wajib shalat adalah:
Beragama islam, sudah berakal, dewasa atau
baligh, telah sampai dakwah islam kepadanya, bersih dan suci dari najis, haid,
nifas, dan sadar atau tidak sedang tidur. Sedangkan yang menjadi syarat sahnya
shalat adalah: suci dari hadas besar dan kecil, suci seluruh aggota badan,
pakaian, dan tempatnya, menutup aurat, masuk waktu sholat, dan menghadap
kiblat.
Rukun-rukun
dalam shalat adalah jika ditinggalkan darinya sedikit saja, maka shalat menjadi
batal, baik ditinggal dengan sengaja atau karena lupa. Atau bisa juga batal
raka’at yang tidak dikerjakan rukun didalamnya, kemudian menggantikannya pada
rakaat berikut. Rukun-rukun shalat adalah: Niat, berdiri bagi yang mampu,
takbirotul ihrom, membaca surat al fatihah, rukuk, iktidal, sujud, duduk antara
dua sujud, thumakninah, duduk tasyahud (baik awal atau akhir), membaca shalawat
atas Nabi Muhammad SAW, salam, dan tertib.
Shalat
itu batal apabila salah satu syarat dan rukunnya tidak dilaksanakan atau
ditinggalkan dengan sengaja. Hal-hal yang membatalkan shalat: meninggalkan
syarat atau rukun dengan sengaja, berbicara, makan atau minum dengan sengaja, bergerak
berturut-turut tiga kali, dan tertawa.
Macam-macam
Shalat Wajib: Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan empat
raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam, sholat Subuh yaitu sholat
yang dikerjakan dua raka'at dengan satu kali salam, sholat Dhuhur yaitu sholat
yang dikerjakan empat raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam,
sholat Ashar yaitu sholat yang dikerjakan empat raka'at dengan dua kali
tasyahud dan satu kali salam, dan sholat Maghrib yaitu sholat yang dikerjakan
tiga raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam salam.
Cara
praktek shalat wajib sebagai berikut:
a. Berdiri tegak menghadap kiblat dengan mata memandang ke tempat
sujud,
b. Takbiratul ihram mengangkat kedua tangan sambil mengucapkan takbir
yang bersamaan dengan gerakan mengangkat kedua tangan dan berakhir dengan berhentinya
gerakan. Kemudian membaca do’a iftitah, dilanjutkan dengan al-fatihah dan
ayat-ayat al-qur’an atau surat-surat pendek,
c. Ruku’ membungkukkan badan meletakkan kedua tangan diatas kedua
lutut. Antar punggung dan kepala sejajar tidak lebih rendah ataupun lebih
tinggi,
d. I’tidal setelah rukuk bangkitlah dengan tegak dengan mengangkat
kedua tangan setengah telinga, seraya membaca samiallahuliman hamidah,
e. Sujud dimulai dengan meletakkan kedua lutut diatas tanah kemudian
kedua tangan dalam keadaan terbuka, dahi, dan hidung,
f. Duduk antara dua sujud dengan mengangkat kepala sambil mengucap
takbir. Ketika duduk ia duduk di atas kaki kiri, sambil kaki kanan ditegakkan
di atas jari kakinya kedua tangan diletakkan diatas paha dengan jari terbuka
lurus,
g. Sujud yang kedua sama dengan cara yang pertama. Ketika hendaknya
meletakkan kedua tangan diatas tanah kemudian menggerakkan kaki bersama-sama
untuk berdiri,
h. Tasyahud awal dengan kaki kanan dan telapak kaki kiri diduduki,
tangan kanan diletakkan diatas paha kanan dengan mengepalkan jari,
i. Tasyahud akhir caranya sama dengan tasyahud awal yang ditambah
dengan shalawat atas keluarga nabi, dan
j. Setelah selesai membaca tasyahud, shalawat, dan doa, selanjutnya
mengucapkan salam dengan menoleh ke kanan setelah itu menoleh ke kiri.