Minggu, 10 Maret 2013

Tata CarA sHoLat


A.      Pendahuluan
1.    Latar Belakang
Shalat adalah ibadah pertama yang diperintahkan Allah SWT kepada Muhammad Rasulullah SAW dan ummatnya. Melalui peristiwa Isra’ dan Miraj Allah SWT menyampaikan perintah melaksanakan shalat lima waktu sehari semalam kepada Rasulullah SAW secara langsung tanpa perantara. Shalat merupakan kewajiban kepada hamba Allah SWT yang beriman. Bentuknya adalah serangkaian gerakan dan do’a. Shalat merupakan ibadah yang pertama kali diperhitungkan dan pertama kali dihisab di hari akhir. Di dalam ibadah shalat ada dua macam bentuk, yaitu: shalat wajib dan shalat sunnah. Menurut hadist Bukhori, shalat wajib adalah ibadah yang wajib dikerjakan oleh masing-masing orang muslim, apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Shalat yang dikerjakan secara tekun, khusyu, dan rutin, dapat menjadi alat pendidikan yang efektif dan membawa nikmat yangsangat besar serta mampu membentuk kepribadian muslim. Supaya shalat dapat diterima dihadapan Allah, maka harus mematuhi segala aturan yang sudah diterangkan di Al-Qur’an maupun Al-Hadist karena shalat merupakan ibadah yang pertama kali dihisab di akhirat kelak. Shalat juga dapat dijadikan barometer amal-amal lain. Jika shalatnya baik, maka baik pula amalnya yang lain. Oleh karena itu, maka shalat tidak boleh ditinggalkan walau bagaimanapun keadaannya.

2.    Rumusan Masalah
a.    Apa saja ketentuan-ketentuan dalam shalat?
b.    Bagaimana praktek shalat wajib?

3.    Tujuan Pembahasan
a.    Siswa mampu mengetahui ketentuan-ketentuan dalam shalat, dan
b.    Siswa mampu mepraktekkan shalat wajib dalam kesehariannya.
B.       Pembahasan
1.    Ketentuan-ketentuan dalam Shalat
a.    Pengertian Shalat
Shalat secara etimologis adalah do’a. Secara terminologi adalah ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Adapun shalat menurut istilah hukum adalah hubungan antara hamba dengan tuhan yang tata caranya diatur dan dituntun sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.[1]
Shalat adalah salah satu dari rukun islam yang lima dan merupakan bagian dari ibadah, khusus dalam rangka menyembah dan mendekatkan diri kepada  allah. Shalat adalah ibadah yang paling agung, mencakup perkataan dan perbuatan yang disyari’atkan yang terdiri darai sifat-sifatnya paling sempurna.

b.   Syarat-syarat Wajib Shalat
Syarat secara etimologi adalah tanda. Secara terminologi adalah apa-apa yang jika tidak ada mengharuskan ketidakadaan, dan keberadaannya tidak mengharuskan keberadaan atau ketiadaannya sendiri. Syarat-syarat wajib shalat adalah hal-hal yang menyebabkan sah atau tidaknya shalat yang harus diupayakan seoptimal mungkin. Adapun syarat-syarat wajib shalat adalah:
1)   Beragama islam,
Shalat diwajibkan terhadap orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan tidak diwajibkan bagi orang kafir atau non muslim berarti mereka tidak dituntut untuk mengerjakannya didunia hingga ia masuk islam karena meskipun dikerjakannya tetap tidak sah. Tetapi mereka akan mendapat siksaan di akhirat karena tidak shalat, sedangkan mereka dapat mengerjakannya setelah masuk islam telebih dahulu.
2)   Sudah berakal,
Orang gila, orang kurang akal dan sejenisnya seperti penyakit ayan yang sedang kambuh tidak diwajibkan shalat, karena akal merupakan prinsip dalam menetapkan kewajiban.
3)   Dewasa atau baligh,
Umur dewasa dapat diketahui melalui salah satu tanda berikut: cukup berumur lima belas tahun, keluar mani, mimpi bersetubuh, mulai keluar haid bagi perempuan. Walaupun anak-anak tidak diwajibkan shalat namun mereka tetap disuruh dalam rangka untuk membiasakan apabila dia sudah baligh. Jika sudah berumur tujuh tahun maka mereka diperintahkan untuk melaksanakan shalat, apabila sudah berumur sepuluh tahun tidak shalat, maka wajib dipukul.[2]
4)   Telah sampai dakwah islam kepadanya,
Orang yang tidak menerima perintah tidak dituntut hukum.
5)   Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan
6)   Sadar atau tidak sedang tidur
Maka orang yang sedang tidur tidak wajib shalat, begitu juga orang yang lupa.

c.    Syarat-Syarat Sah Shalat
1)   Suci dari hadas besar dan kecil,
Penyucian hadas kecil dengan wudhu’ dan penyucian hadas besar dengan mandi.
2)   Suci seluruh aggota badan, pakaian, dan tempatnya,
Seorang yang akan melaksanakan shalat harus menjauhi dan bebas dari najis baik badan, pakaian, dan tempat yang akan ditempati untuk shalat. Najis adalah kotoran tertentu yang mana jenisnya menghalangi shalat. Shalat tidak akan sah dengan adanya najis dibadan orang yang melaksanakan shalat, pakaian, atau tempat shalat. Demikian pula jika ia membawa sesuatu yang didalamnya terdapat najis.[3]
3)   Menutup aurat,
Diantara syarat-syarat sah shalat adalah menutup aurat, yaitu apa-apa yang wajib untuk ditutup dan jika terlihat, akan sangat buruk dan menimbulkan rasa malu. Menutup aurat adalah bagian dari keutamaan dan akhlak mulia. Batas aurat untuk laki-laki adalah pusar sampai dengan lutut, sedangkan wanita seluruh aggota badan kecuali muka dan kedua telapak tangannya.[4]
4)   Masuk waktu sholat, dan
Shalat tidak sah apabila seseorang yang melaksanakannya tidak mengetahui secara pasti demikian juga orang ragu. Shalat tidak akan diterima jika dilakukan sebelum waktunya.
5)   Menghadap kiblat.
Diantara syarat-syarat shalat adalah menghadap kiblat yaitu ke arah ka’bah yang dimuliakan. Shalat tidak sah jika dilakukan tanpa menghadap kiblat.

d.   Rukun-rukun dalam Shalat
Rukun-rukun dalam shalat adalah jika ditinggalkan darinya sedikit saja, maka shalat menjadi batal, baik ditinggal dengan sengaja atau karena lupa. Atau bisa juga batal raka’at yang tidak dikerjakan rukun didalamnya, kemudian menggantikannya pada rakaat berikut. Rukun-rukun shalat adalah:
1)   Niat,
Asal makna niat adalah menyengaja suatu perbuatan. Niat pada syara’ adalah menyengaja suatu perbuatan karena mengikuti perintah Allah supaya diridhai-Nya.
2)   Berdiri,
Berdiri dalam shalat adalah wajib didalam shalat, fardhu jika memang mampu untuk itu. Jika tidak mampu berdiri karena sakit maka boleh baginya untuk melakukan shalat sesuai keadaannya. Boleh duduk atau berbaring bagi yang tidak kuat berdiri karena sakit atau sudah sangat tua.[5]
3)   Takbirotul ihrom,
Memulai shalat yakni dengan takbir bentuk ucapannya adalah “Allahu akbar” dan tidak boleh menggunakan ucapan lainnya karena itulah ynag datang dari Rasulullah.
4)   Membaca surat al fatihah,
Membacanya adalah rukun disetiap rakaat.
5)   Rukuk dengan thumakninah,
Rukuk secara bahasa adalah condong atau bengkok. Rukuk yang dianggap cukup bagi orang yang bediri adalah jika ia menunduk hingga kedua telapak tangannya sampai pada kedua lututnya, jika orang itu dengan postur tubuh normal, kira-kira dua tapak tangannya sampai ke lututsedangkan yang baiknya adalah betul-betul menunduk sampai 90 derajat tulang punggung dan lehernya lurus.
6)   Iktidal dengan thumakninah,
Artinya berdiri tegak kembali seperti posisi membaca al-Fatihah.
7)   Sujud dengan thumakninah,
Sujud yaitu meletakkan dahi diatas tanah dan diikuti oleh tujuh anggota tubuh, dua kali pada setiap rakaat. Tujuh anggota tersebut adalah dahi, hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua ujung telapak kaki. Sebisa mungkinmasing-masing anggota tubuh tersebut harus menyentuh tempat sujud.
8)   Duduk antara dua sujud dengan thumkninah,
9)   Thumakninah,
Adalah tenang sekalipun hanya sebentar. Kitab dan sunnah nabi telah menunjukkan bahwa orang yang tidak thumakninah dalam shalatnya, dia bukan orang yang melakukan shalat dan diperintah untuk mengulanginya.
10)    Duduk tasyahud (baik awal atau akhir) dengan thumakninah,
11)    Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW,
12)    Salam, dan
Salam disyari’atkan untuk tahllul setelah shalat. Salam adalah penutup bahwa shalat telah selesai.
13)    Tertib.
Yaitu berurutan dalam mengerjakan rukun-rukun sholat. Meletakkan masing-masing rukun pada tempatnya menurut susunan yang telah disebutkan diatas.

e.    Hal-hal yang Membatalkan Shalat
Shalat itu batal apabila salah satu syarat dan rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja. Hal-hal yang membatalkan shalat:
1)   Meninggalkan syarat atau rukun dengan sengaja,
Shalat harus didirikan dengan syarat dan rukun yang penuh. Satu saja dari syarat atau rukun tidak dipenuhi shalat menjadi tidak sah dan harus diulangi dengan memenuhi kekurangan-kekurangan tersebut.
2)   Berbicara,
Walaupun satu huruf yang memberikan pengertian kecuali mengucapkan subhanallah ketika imam lupa dalam shalat
3)   Makan atau minum dengan sengaja,
Shalat orang yang makan dan minum dalam shalatnya dengan sengaja maka shalatnya batal. Oleh karenanya, orang tersebut harus mengulangi shalatnya karena berlawanan dengan keadaan shalat.
4)   Bergerak berturut-turut tiga kali, dan
Mengerjakan sesuatu dengan tidak ada perlunya dalam shalat maka shalatnya batal karena orang yang dalam shalat itu hanya disuruh mengerjakan yang berhubungan dengan shalat saja, sedangkan pekerjaan yang lain hendak ditinggalkannya.[6]
5)   Tertawa.
Jika seseorang tidak mampu menahannya sehingga ia tertawa sedikit maka shalatnya tidak batal.

f.     Macam-macam Shalat Wajib
1)   Sholat Isya',
Yaitu sholat yang dikerjakan empat raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (+ pukul 19:00 s/d menjelang fajar) yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah (sebelum) dan ba'diyah (sesudah) sholat isya.

2)   Sholat Subuh,
Yaitu sholat yang dikerjakan dua raka'at dengan satu kali salam. Adapaun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul 04:10) yang hanya diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja, sedang ba'diyah dilarang.
3)   Sholat Dhuhur,
Yaitu sholat yang dikerjakan empat raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan saat matahari tepat di atas kepala (tegak lurus) + pukul 12:00 siang, yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah dan sholat sunnah ba'diyah (dua raka'at-dua raka'at atau empat raka'at-empat raka'at dengan satu kali salam).
4)   Sholat Ashar, dan
Yaitu sholat yang dikerjakan empat raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah matahari tergelincir (+ pukul 15:15 sore atau sebatas pandangan mata) yang hanya diiringi oleh sholat sunnah qobliyah dengan dua raka'at atau empat raka'at (satu kali salam).
5)   Sholat Maghrib.
Yaitu sholat yang dikerjakan tiga raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah matahari terbenam (+ pukul 18:00) yang diiringi oleh sholat sunnah ba'diyah dua raka'at atau empat raka'at dengan satu kali salam.

2.    Praktik Shalat Wajib
a.    Berdiri tegak menghadap kiblat dengan mata memandang ke tempat sujud, tangan lurus ke bawah dan niat mengerjakan shalat menurut shalat yang akan dikerjakan.
b.    Takbiratul ihram mengangkat kedua tangan sehingga kedua ibu jari sejajar dengan bagian bawah kedua telinga, dan ujung jari-jari sejajar dengan bagian atas kedua telinga, dengan telapak tangan terbuka menghadap kiblat sambil mengucapkan takbir yang bersamaan dengan gerakan mengangkat kedua tangan dan berakhir dengan berhentinya gerakan.[7]
c.    Setelah takbiratul ihram kedua tangan disedekapkan diatas pusar dan dibawah dada. Tangan kanan diatas tangan kiri, jari tengah dan telunjuk diletakkan diatas punggung lengan tangan kiri sedangkan ibu jari dan jari manis dikatupkan kebagian dalam pergelangan tangan. Kemudian membaca do’a iftitah, dilanjutkan dengan al-fatihah dan ayat-ayat al-qur’an atau surat-surat pendek.
d.   Ruku’ setelah membaca surat, lalu mengangkat kedua tangan seraya membaca allahu akbar kemudian membungkukkan badan meletakkan kedua tangan diatas kedua lutut dengan seluruh jari tangan terjulur kearah bawah. Antar punggung dan kepala sejajar tidak lebih rendah ataupun lebih tinggi. Setelah sempurna membaca tasbih.
e.    I’tidal setelah rukuk bangkitlah dengan tegak dengan mengangkat kedua tangan setengah telinga, seraya membaca samiallahuliman hamidah.
f.     Sujud dimulai dengan meletakkan kedua lutut diatas tanah kemudian kedua tangan dalam keadaan terbuka. Dahi dan hidung menempel ke tanah.
g.    Duduk antara dua sujud dengan mengangkat kepala sambil mengucap takbir. Ketika duduk ia duduk di atas kaki kiri, sambil kaki kanan ditegakkan di atas jari kakinya kedua tangan diletakkan diatas paha dengan jari terbuka lurus.
h.    Sujud yang kedua sama dengan cara yang pertama. Ketika bangkit dari sujud dan hendak melakukan rakaat yang ke dua sebaiknya duduk sejenak (thuma’ninah). Ketika mulai bangkit, hendaknya meletakkan kedua tangan diatas tanah kemudian menggerakkan kaki bersama-sama untuk berdiri. Pada saat bergerak untuk berdiri bacaan takbir lebih dipanjangkan sampai pada berdiri yang sempurna.
i.      Tasyahud awal dengan kaki kanan dan telapak kaki kiri diduduki, tangan kanan diletakkan diatas paha kanan dengan mengepalkan jari. Pada waktu mengucap lafadz illallah mengangkat jari telunjuk kedepan
j.      Tasyahud akhir caranya sama dengan tasyahud awal yang ditambah dengan shalawat atas keluarga nabi. Pantat langsung ke tanah, kaki kiri dimasukkan ke bawah kaki kanan, jari-jari kaki kanan tetap menekan ke tanah.[8]
k.    Setelah selesai membaca tasyahud, shalawat, dan doa, selanjutnya mengucapkan salam assalamu’alaikum warahmatullah dengan menoleh ke kanan setelah itu menoleh ke kiri dengan mengucap salam juga.


C.      Penutup
1.    Kesimpulan
Shalat secara etimologis adalah do’a. Secara terminologi adalah ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
Syarat-syarat wajib shalat adalah hal-hal yang menyebabkan sah atau tidaknya shalat yang harus diupayakan seoptimal mungkin. Adapun syarat-syarat wajib shalat adalah: Beragama islam, sudah berakal, dewasa atau baligh, telah sampai dakwah islam kepadanya, bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan sadar atau tidak sedang tidur. Sedangkan yang menjadi syarat sahnya shalat adalah: suci dari hadas besar dan kecil, suci seluruh aggota badan, pakaian, dan tempatnya, menutup aurat, masuk waktu sholat, dan menghadap kiblat.
Rukun-rukun dalam shalat adalah jika ditinggalkan darinya sedikit saja, maka shalat menjadi batal, baik ditinggal dengan sengaja atau karena lupa. Atau bisa juga batal raka’at yang tidak dikerjakan rukun didalamnya, kemudian menggantikannya pada rakaat berikut. Rukun-rukun shalat adalah: Niat, berdiri bagi yang mampu, takbirotul ihrom, membaca surat al fatihah, rukuk, iktidal, sujud, duduk antara dua sujud, thumakninah, duduk tasyahud (baik awal atau akhir), membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW, salam, dan tertib.
Shalat itu batal apabila salah satu syarat dan rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja. Hal-hal yang membatalkan shalat: meninggalkan syarat atau rukun dengan sengaja, berbicara, makan atau minum dengan sengaja, bergerak berturut-turut tiga kali, dan tertawa.
Macam-macam Shalat Wajib: Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan empat raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam, sholat Subuh yaitu sholat yang dikerjakan dua raka'at dengan satu kali salam, sholat Dhuhur yaitu sholat yang dikerjakan empat raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam, sholat Ashar yaitu sholat yang dikerjakan empat raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam, dan sholat Maghrib yaitu sholat yang dikerjakan tiga raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam salam.
Cara praktek shalat wajib sebagai berikut:
a.    Berdiri tegak menghadap kiblat dengan mata memandang ke tempat sujud,
b.    Takbiratul ihram mengangkat kedua tangan sambil mengucapkan takbir yang bersamaan dengan gerakan mengangkat kedua tangan dan berakhir dengan berhentinya gerakan. Kemudian membaca do’a iftitah, dilanjutkan dengan al-fatihah dan ayat-ayat al-qur’an atau surat-surat pendek,
c.    Ruku’ membungkukkan badan meletakkan kedua tangan diatas kedua lutut. Antar punggung dan kepala sejajar tidak lebih rendah ataupun lebih tinggi,
d.   I’tidal setelah rukuk bangkitlah dengan tegak dengan mengangkat kedua tangan setengah telinga, seraya membaca samiallahuliman hamidah,
e.    Sujud dimulai dengan meletakkan kedua lutut diatas tanah kemudian kedua tangan dalam keadaan terbuka, dahi, dan hidung,
f.     Duduk antara dua sujud dengan mengangkat kepala sambil mengucap takbir. Ketika duduk ia duduk di atas kaki kiri, sambil kaki kanan ditegakkan di atas jari kakinya kedua tangan diletakkan diatas paha dengan jari terbuka lurus,
g.    Sujud yang kedua sama dengan cara yang pertama. Ketika hendaknya meletakkan kedua tangan diatas tanah kemudian menggerakkan kaki bersama-sama untuk berdiri,
h.    Tasyahud awal dengan kaki kanan dan telapak kaki kiri diduduki, tangan kanan diletakkan diatas paha kanan dengan mengepalkan jari,
i.      Tasyahud akhir caranya sama dengan tasyahud awal yang ditambah dengan shalawat atas keluarga nabi, dan
j.      Setelah selesai membaca tasyahud, shalawat, dan doa, selanjutnya mengucapkan salam dengan menoleh ke kanan setelah itu menoleh ke kiri.


[1]Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Kitab Shalat, (Jakarta: PT. Darul Falah, 2006), 2.
[2]Kahar Masyur, Shalat Wajib, (Jakarta: Rineka Cipta, 1995), 216.
[3]Ibnu Mas’ud, Fiqih Mazhab Syafi’I, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2007), 145-146.
[4]Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010), 69-70.
[5]Sidik Tono, dkk. Ibadah dan Akhlak dalam Islam (Yogyakarta: UII Press Indonesia, 1998), 43.
[6]Baihaqi, Fiqih Ibadah, (Bandung: M2s, 1996), 65-66.
[7]Al-Ghazali, Rahasia-rahasia Shalat, (Bandung: Karisma, 1999), 35-36.
[8]Ibid., 46.